Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil (4)

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil? Rp. 150.000 Paling Minim

Sebelum mengambil sebuah asuransi kendaraan, sebaiknya kita memahami beberapa hal penting terkait dengan asuransi mobil. Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil Namun sayangnya, banyak pemegang polis yang tidak mengetahui tentang biaya yang harus dibayarkan saat melakukan klaim asuransi mobil. Padahal, informasi ini sangatlah penting dan sudah tertulis secara lengkap pada polis asuransi. Namun, terkadang kita tidak sempat membacanya atau bahkan terlewatkan. Oleh karena itu, mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil

Banyak orang mengira bahwa saat berhasil melakukan klaim asuransi mobil, biaya perbaikan seluruhnya akan ditanggung oleh pihak asuransi. Nyatanya, ada biaya Own Risk yang harus dibayar oleh si pemegang polis. Meskipun pihak asuransi bersedia menanggung biaya perbaikan, tetap saja ada bagian dari biaya yang harus kita tanggung sendiri. Hal ini biasanya terjadi pada jenis asuransi mobil All Risk. Lho, mengapa kita harus membayar biaya Own Risk/Deductible?

Tujuan dari biaya Own Risk atau Deductible ini adalah agar pemilik mobil lebih berhati-hati saat mengemudi. Jika seluruh biaya perbaikan ditanggung 100% oleh pihak asuransi, banyak orang akan mengemudi sembarangan karena tidak perlu mengeluarkan biaya saat terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Selain itu, biaya Own Risk juga untuk mengurangi proses administratif dari proses klaim asuransi yang relatif kecil. Sebagai contoh, ketika terjadi kerusakan yang membutuhkan biaya perbaikan mobil sebesar 100 ribu rupiah, pemilik polis mungkin tidak akan repot melakukan klaim jika Own Risk yang harus dibayarkan lebih besar daripada itu.

Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil (1)

Lalu, berapa biaya Own Risk/Deductible yang harus kita bayarkan saat melakukan klaim asuransi mobil? Secara umum, ada 2 ketentuan tentang biaya Own Risk atau Deductible yang harus dibayarkan oleh pemegang polis, yaitu:

  • Biaya Deductible yang harus dibayarkan setiap kali melakukan klaim asuransi.
  • Biaya Own Risk/Deductible yang harus dibayarkan per tahun.

Dari kedua hal di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya Deductible ini tidak akan dikenakan saat kita melakukan klaim kerusakan non-fisik seperti tuntutan hukum dan lain sebagainya. Besaran biaya Deductible ini sangat bervariasi untuk setiap perusahaan asuransi mobil. Biasanya semakin besar biaya premi, maka biaya Deductible akan semakin kecil. Sebaliknya, jika biaya premi murah, maka biaya Deductible akan semakin mahal.

Namun, untuk Indonesia sendiri dimana seluruh aktivitas asuransi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pastinya juga sudah memiliki aturan jelas tentang besarnya biaya Deductible ini. Kalian dapat melihat aturan tentang biaya Own Risk pada Surat Edaran

Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Secara umum, biaya yang harus dibayarkan saat melakukan klaim asuransi adalah sebagai berikut: setiap perusahaan asuransi mobil dapat membebankan biaya Own Risk/Deductible dengan minimum 300 ribu rupiah per klaim. Namun, untuk kendaraan roda 2, biaya Deductible minimum yang diberlakukan hanya mulai dari 150 ribu rupiah per klaim.

Syarat Klaim Asuransi Mobil

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil (2)

Sebelum melakukan klaim asuransi mobil saat terjadi kerusakan, kecelakaan, atau kehilangan, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi polis asuransi
  2. Fotokopi STNK kendaraan
  3. Fotokopi SIM
  4. Surat keterangan kepolisian
  5. Laporan kerugian yang diderita

Cara Klaim Asuransi Mobil

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil (3)

Setelah semua dokumen persyaratan siap, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan klaim asuransi. Ada beberapa prosedur dan langkah yang harus dilakukan, yaitu:

  • Siapkan dokumen dan bukti kerusakan
  • Lapor pihak asuransi dan sertakan dokumen dan bukti yang telah disiapkan
  • Isi formulir pengajuan klaim asuransi mobil
  • Pengajuan akan diproses oleh pihak asuransi
  • Proses perbaikan mobil dapat dimulai setelah pengajuan klaim disetujui. Pemegang polis mungkin harus menanggung biaya Deductible/Own Risk.

Dalam melakukan klaim asuransi mobil, pemilik polis harus memahami bahwa biaya Own Risk/Deductible harus dibayarkan. Selain itu, pemegang polis juga harus memenuhi syarat klaim asuransi mobil dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, pastikan untuk memahami seluruh ketentuan dan prosedur sebelum mengambil sebuah asuransi kendaraan.