Cara Klaim Asuransi Mobil, All Risk dan TLO Terlengkap

Cara Klaim Asuransi Mobil (4)

Cara Klaim Asuransi Mobil, Kalian tentu tahu dong betapa penting memiliki asuransi mobil sebagai bentuk perlindungan terhadap kendaraan yang kita miliki. Akan tetapi, nyatanya sekarang ini masih banyak orang yang mengabaikan banyaknya manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi mobil.

Kebanyakan dari mereka merasa tidak terlalu membutuhkan yang namanya asuransi tersebut. Beberapa diantaranya merasa malas mengurusnya dan tidak tahu bagaimana cara untuk klaim asuransi mobil apabila suatu hari nanti terjadi kerusakan akibat kecelakaan atau kehilangan akibat pencurian.

Baik, berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis asuransi mobil dan cara klaim asuransi mobil:

Jenis Asuransi Mobil

Cara Klaim Asuransi Mobil

Asuransi mobil wajib dimiliki oleh para pemilik kendaraan saat ini karena memberikan proteksi dan jaminan ganti rugi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kendaraan kita. Umumnya, ada 2 jenis layanan asuransi mobil yang banyak digunakan di Indonesia, yaitu Total Loss Only dan All Risk. Keduanya memiliki beberapa perbedaan dengan kelebihan dan kekurannya masing-masing.

1. Asuransi Total Loss Only

Asuransi ini hanya diperuntukkan ‘hanya untuk kerusakan total’. Asuransi ini memberikan ganti rugi apabila mobil mengalami kerusakan lebih dari 75% atau kehilangan akibat pencurian dan perampokan. Biaya bulanan yang ditawarkan cenderung lebih murah, namun tidak mengcover kerusakan kecil yang dibawah 75%.

2. Asuransi All Risk

Asuransi ini mencakup segala jenis kerusakan, baik besar maupun kecil. Sehingga baik lecek, penyok atau bahkan hilang bisa dicover oleh jenis asuransi mobil All Risk ini. Biaya bulanan yang ditawarkan lebih mahal dibandingkan Total Loss Only.

Cara Klaim Garansi Mobil Lecet

Salah satu jenis kerusakan yang paling sering dialami oleh mobil adalah lecet akibat gesekan atau kecelakaan kecil. Berikut adalah prosedur klaim asuransi untuk mobil lecet demi menutup biaya perbaikan:

  • Laporkan ke Pihak Asuransi

Lapor ke pihak asuransi untuk melakukan klaim. Berikan dokumentasi sebagai bentuk bukti lecet yang dialami oleh kendaraan.

  • Tambahkan Bukti

Melampirkan bukti dalam laporan klaim asuransi. Hal tersebut merupakan salah satu syarat wajib yang harus disertakan. Berikan kronologi lengkap bagaimana kalian mengalami kejadian hingga mengakibatkan mobil mengalami lecet.

  • Siapkan Dokumen

Persiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi STNK, SIM, formulir klaim asuransi, dan polis asuransi mobil. Sertakan juga surat keterangan dari pihak kepolisian yang menjelaskan bahwa mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

  • Isi Form dan Ajukan Klaim

Isi formulir pengajuan klaim yang biasanya diberikan oleh pihak asuransi. Selanjutnya tinggal serahkan formulir dan dokumen pelengkapnya.

  • Ceritakan Kronologi Kejadian

Sampaikan kronologi kejadian kecelakaan secara rinci kepada pihak asuransi agar pengajuan bisa segera diproses.

  • Pengajuan Dalam Proses

Setelah menyerahkan semua formulir dan dokumen yang diperlukan, pihak asuransi akan melakukan pengecekan dan memproses pengajuan klaim. Pantau terus prosesnya agar tahu apakah pengajuan klaim disetujui atau tidak.

  • Gunakan Bengkel Rekanan

Apabila klaim Tentu saja, setelah klaim disetujui, kalian bisa membawa mobil ke bengkel rekanan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobil sesuai dengan kesepakatan. Namun, jika ada perbaikan yang melebihi biaya yang ditanggung oleh asuransi, maka kalian perlu membayar sendiri.

Cara Klaim Asuransi Total Loss Only

Cara Klaim Asuransi Mobil (2)

Proses pengajuan klaim asuransi Total Loss Only tidaklah mudah. Jenis asuransi ini hanya bisa diklaim jika kerusakan mobil mencapai angka di atas 75% atau mobil hilang. Kamu harus mengikuti beberapa langkah berikut ini:

Buat Laporan Polisi

Jika mengalami kecelakaan berat atau mobil hilang karena dicuri, kamu wajib melapor ke pihak kepolisian terlebih dahulu. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan surat keterangan bahwa mobil mengalami kerusakan berat atau hilang.

Siapkan Dokumen dan Bukti

Jangan lupa untuk selalu menyiapkan bukti serta dokumen sebagai syarat untuk klaim asuransi mobil. Biasanya yang dibutuhkan seperti fotokopi STNK, SIM, formulir pengajuan hingga polis asuransi. Sertakan juga bukti dokumentasi dari kerusakan mobil yang terjadi.

Ajukan Klaim Asuransi

Setelah semuanya siap, kamu bisa langsung mengajukan proses klaim ke pihak asuransi. Serahkan semua bukti, dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Ceritakan juga kronologi kejadian secara detail dan runtut secara jujur agar proses bisa berjalan lancar.

Tunggu Klaim Disetujui

Setelah menerima klaim pengajuan, pihak asuransi akan melakuka pengecekan terlebih dahulu. Mereka akan memproses pengajuan klaim kamu dan akan membutuhkan beberapa waktu. Jika ada update maka pasti kamu akan dihubungi oleh pihak asuransi. Ingat, proses klaim ini sangat memakan waktu dan bisa membingungkan.

Cara Klaim Asuransi All Risk

Cara Klaim Asuransi Mobil (3)

Proses klaim asuransi All Risk juga tidak mudah. All Risk adalah jenis asuransi yang sangat disukai oleh masyarakat karena bisa mengcover berbagai jenis kerusakan mulai dari ringan hingga berat. Namun, terdapat banyak prosedur yang harus kamu lakukan agar bisa mengklaim asuransi tersebut.

Berikut adalah beberapa langkah untuk mengajukan klaim asuransi All Risk:

Dokumentasikan Kerusakan

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat bukti kerusakan yang dialami oleh kendaraan. Selain itu, siapkan juga beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan seperti fotokopi STNK, SIM, polis asuransi hingga surat keterangan dari polisi.

Isi Formulir Pengajuan

Kamu harus mengisi formulir yang dibutuhkan untuk proses pengajuan klaim asuransi. Sertakan juga dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya. Biasanya formulir akan tersedia di bengkel-bengkel yang sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

Minta Bantuan Agen Asuransi

Jika kamu tidak berada di kota tempat perusahaan asuransi berada, kamu dapat meminta bantuan agen asuransi. Hubungi mereka dan kemudian ceritakan kronologi kejadian. Mereka akan memberikan informasi tentang bengkel terdekat dari lokasi kamu saat itu.

Ajukan Klaim ke Pihak Asuransi

Setelah semua dokumen, bukti, dan persyaratan siap, kamu bisa langsung mengajukan proses klaim asuransi. Jika semua sudah sesuai dan pengajuan disetujui, maka pihak bengkel akan melakukan perbaikan. Namun, jika terdapat kerusakan yang tidak tercover oleh asuransi, kamu harus membayar biaya tambahan.

You May Also Like