Cryptocurrency Halal atau Haram? Pandangan Ulama, Regulasi di Indonesia, dan Cara Investasi Aman

Cryptocurrency Halal atau Haram? Pandangan Ulama, Regulasi di Indonesia, dan Cara Investasi Aman

Cryptocurrency Halal atau Haram? Pandangan Ulama, Regulasi Terkini di Indonesia, dan Cara Investasi Aman

Investasi cryptocurrency di Indonesia bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, potensi keuntungannya menggiurkan dan jumlah investor terus melonjak—mencapai lebih dari 19,56 juta orang dengan nilai transaksi Rp482,23 triliun sepanjang 2025 . Di sisi lain, pertanyaan mendasar terus bergulir di masyarakat mayoritas muslim: apakah cryptocurrency halal atau haram? Belum lagi, lanskap regulasi terus berubah, dengan pengawasan resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2026 . Artikel otoritatif ini akan menjadi sumber komprehensif Anda, menyajikan pandangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan regulasi terkini, serta memberikan panduan praktis berinvestasi kripto secara aman dan sesuai hukum di Indonesia.

Memahami Cryptocurrency dan Prinsip Dasar Halal-Haram

Sebelum membahas hukumnya, penting untuk memahami apa itu cryptocurrency. Secara teknis, aset kripto adalah representasi digital yang diamankan dengan kriptografi canggih, umumnya beroperasi pada teknologi blockchain—buku besar terdistribusi yang dikelola jaringan komputer global . Di Indonesia, aset ini diklasifikasikan sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan.

Dalam Islam, suatu transaksi ekonomi dinilai halal atau haram berdasarkan beberapa prinsip utama:

  • Ada wujud fisik (wujud) dan nilai jelas (qimah): Uang atau aset harus memiliki nilai intrinsik atau mewakili nilai yang disepakati.
  • Bebas dari gharar (ketidakpastian berlebihan): Transaksi tidak boleh mengandung spekulasi seperti judi.
  • Bebas dari maysir (perjudian/zero-sum game): Keuntungan satu pihak tidak boleh berasal dari kerugian pihak lain tanpa kejelasan.
  • Bebas dari dharar (membahayakan): Tidak merugikan individu atau masyarakat.
  • Ada underlying asset atau manfaat jelas: Terkait dengan aset riil atau manfaat nyata .

Analisis Mendalam: Pandangan Ulama dan Status Hukum Cryptocurrency

Perdebatan halal-haram kripto telah berlangsung lama dan belum mencapai konsensus tunggal. Berikut analisis berdasarkan fatwa dan pernyataan otoritas terkait.

1. Fatwa MUI: Cryptocurrency Haram Sebagai Mata Uang dan Komoditi

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai otoritas fatwa tertinggi di Indonesia, telah mengeluarkan ketentuan terkait cryptocurrency melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada tahun 2021. Hasilnya cukup tegas:

  • Penggunaan sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (membahayakan), dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia .
  • Sebagai komoditi/aset digital, hukumnya haram diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar (spekulasi/judi), dan tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah (komoditas) secara syar’i, yaitu harus berwujud fisik, memiliki nilai, jumlahnya pasti, hak milik jelas, dan bisa diserahkan kepada pembeli .

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, baru-baru ini menegaskan kembali posisi ini, menyatakan bahwa kripto “belum masuk kategori halal” karena tidak memiliki underlying asset dan belum mendapatkan fatwa syariah dari MUI .

2. Proses Kajian Ulang oleh OJK dan DSN-MUI

Meski fatwa MUI jelas, perkembangan industri dan regulasi terus bergerak. OJK saat ini sedang berdiskusi intensif dengan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia untuk menentukan penggolongan aset kripto dalam konteks syariah. OJK juga mempelajari referensi internasional dari negara-negara seperti Malaysia dan Dubai yang mungkin memiliki pendekatan berbeda .

Baca Juga:  Investasi Otomatis dengan Robo Advisor: Review Bibit, Pluang, dan Ajaib untuk Target Keuangan Anda

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menyatakan bahwa diskusi ini masih berlangsung dan hasilnya belum dapat dipastikan. Menariknya, OJK menilai bahwa keputusan status syariah ke depan belum tentu berdampak signifikan pada jumlah investor, karena masing-masing investor sudah memiliki persepsi sendiri . Artinya, bagi sebagian investor, aspek teknis dan potensi keuntungan mungkin lebih dominan dalam pengambilan keputusan.

3. Ragam Pendapat Ulama Internasional

Di tingkat global, terdapat perbedaan pendapat. Beberapa ulama di Timur Tengah membolehkan cryptocurrency selama memenuhi kriteria syariah tertentu, seperti memiliki cadangan aset (asset-backed) atau digunakan dalam ekosistem yang jelas manfaatnya. Namun, pandangan yang lebih ketat umumnya berlaku untuk kripto yang murni spekulatif (seperti Bitcoin) karena volatilitas ekstrem dan ketiadaan underlying asset fisik . Kajian akademis juga menyoroti bahwa di samping kelebihan seperti desentralisasi, kripto memiliki banyak kelemahan dari sisi syariah, termasuk ketidakpastian nilai (gharar) dan kemiripan dengan judi (maysir) .

Regulasi Cryptocurrency di Indonesia: Kini di Bawah Pengawasan OJK

Terlepas dari status halal-haram, aspek legalitas dan keamanan berinvestasi kripto di Indonesia telah memasuki era baru. Sejak 10 Januari 2025, berdasarkan mandat UU P2SK dan PP Nomor 49 Tahun 2024, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK . Masa transisi ini resmi berakhir pada 20 Januari 2026, ditandai dengan penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman antara kedua lembaga .

Apa Arti Pengawasan OJK bagi Investor?

  • Standar Keamanan Lebih Tinggi: Pengawasan OJK membawa standar perlindungan konsumen yang setara dengan sektor perbankan dan pasar modal. Pedagang aset kripto wajib memisahkan dana nasabah (segregated account) dari dana operasional perusahaan .
  • Kepastian Hukum: Platform yang beroperasi harus terdaftar di OJK. Hingga Desember 2025, hanya 29 platform yang masuk dalam whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon PAKD terdaftar .
  • Perpajakan Baru: Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, transaksi kripto tidak lagi dikenakan PPN, hanya PPh Pasal 22 final. Ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar domestik .

Studi Kasus: Analisis Risiko dan Regulasi Pasar Kripto Indonesia 2026

Abstrak: Studi kasus ini menganalisis lanskap risiko investasi kripto di Indonesia pasca pengalihan pengawasan ke OJK. Data dihimpun dari publikasi OJK, KONTAN, dan laporan industri terkait.

1. Metodologi dan Data

Analisis menggunakan data jumlah investor dan nilai transaksi dari OJK , serta identifikasi risiko utama dari portal edukasi keuangan .

Baca Juga:  Belajar Trading Crypto dari Nol: Platform, Indikator Analisis Teknikal, & Manajemen Risiko

2. Data dan Analisis Risiko

Jenis Risiko Deskripsi Singkat Mitigasi (Pasca-OJK)
Volatilitas Pasar Tinggi Harga aset dapat terkoreksi tajam akibat sentimen global. Ini adalah risiko inheren, bukan karena regulasi. Diversifikasi portofolio, gunakan strategi DCA (Dollar Cost Averaging), dan hanya gunakan dana dingin .
Risiko Operasional Platform Potensi kegagalan teknis bursa yang menghambat penarikan dana atau eksekusi transaksi. Dimitigasi OJK: Hanya bertransaksi di platform berizin OJK dengan kewajiban pemisahan dana nasabah .
Keamanan Siber Ancaman peretasan terhadap dompet digital pribadi atau infrastruktur bursa. Dimitigasi OJK: Platform wajib memenuhi standar keamanan, namun pengguna tetap wajib mengaktifkan MFA dan menyimpan aset di cold storage .
Risiko Likuiditas Kesulitan menjual aset tertentu pada harga pasar akibat rendahnya minat beli. Pilih aset dengan kapitalisasi pasar besar (blue chip crypto) dan transaksi di exchange dengan likuiditas tinggi .
Risiko Hukum & Regulasi (Status Halal) Ketidakpastian hukum syariah yang dapat mempengaruhi persepsi pasar. Masih dalam kajian OJK dan DSN-MUI. Investor perlu memahami pandangan MUI sebagai pertimbangan pribadi .

Implikasi: Pengawasan OJK secara signifikan mengurangi risiko non-pasar (seperti penipuan platform dan penggelapan dana). Namun, risiko volatilitas dan likuiditas tetap menjadi tanggung jawab investor untuk dikelola .

Panduan Praktis: Cara Investasi Cryptocurrency yang Aman dan (Sedapat Mungkin) Sesuai Syariah

Bagi Anda yang tetap ingin berinvestasi di aset kripto dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan hukum, ikuti panduan berikut:

1. Untuk Meminimalkan Risiko Haram (Pertimbangan Syariah)

  • Pilih Koin dengan Utilitas Jelas: Hindari koin yang murni spekulatif. Cari proyek yang memiliki teknologi nyata, ekosistem yang berkembang, dan manfaat jelas (misal untuk pembayaran, kontrak pintar, supply chain).
  • Hindari Margin Trading dan Futures: Transaksi dengan leverage, bunga, atau mekanisme seperti futures sangat mungkin mengandung riba dan maysir yang diharamkan. Fokuslah pada transaksi spot (jual beli aset riil).
  • Niatkan sebagai Aset, Bukan Uang: Jika membeli kripto, niatkan sebagai kepemilikan aset digital (komoditas) yang diperdagangkan, bukan sebagai alat tukar yang sah. Ini lebih mendekati pandangan yang membolehkan sebagai aset .
  • Ikuti Perkembangan Diskusi DSN-MUI: Pantau terus hasil kajian OJK dan DSN-MUI. Jika nantinya ada fatwa yang membolehkan dengan syarat tertentu, patuhi syarat tersebut.

2. Untuk Keamanan Finansial dan Legal (Wajib Dilakukan)

  • Hanya Gunakan Platform Berizin OJK: Pastikan Anda bertransaksi di pedagang aset kripto yang masuk dalam whitelist resmi OJK. Beberapa platform terpercaya dengan reputasi baik antara lain:
    • Indodax: Bursa tertua di Indonesia dengan likuiditas tinggi dan pilihan koin terbanyak (>400 token) .
    • Tokocrypto: Didukung Binance, biaya trading kompetitif 0,1% flat, dan likuiditas dalam .
    • Pintu: Platform paling ramah pemula dengan tampilan sederhana dan fitur Auto DCA .
    • Reku: Biaya transparan 0,1% flat, biaya tarik murah (Rp6.500), dan UI modern .
    • Pluang: Aplikasi multi-aset yang memudahkan diversifikasi (kripto, emas, saham AS) dalam satu platform .
  • Gunakan Dana Dingin: Hanya investasikan uang yang benar-benar Anda ikhlas jika hilang. Jangan gunakan dana darurat, biaya hidup, atau pinjaman .
  • Terapkan Manajemen Risiko: Lakukan riset mandiri (DYOR), diversifikasi aset, gunakan stop-loss, dan jangan terpengaruh FOMO (Fear Of Missing Out) .
  • Amankan Aset: Aktifkan 2FA/MFA, waspadai phishing, dan untuk jumlah besar, simpan di cold storage (dompet offline) .
Baca Juga:  Trading Forex untuk Pemula: Memahami Pasar Valas, Memilih Broker Terpercaya, dan Manajemen Risiko yang Aman

Mengambil Keputusan Investasi yang Bijak dan Bertanggung Jawab

Pertanyaan “cryptocurrency halal atau haram?” hingga saat ini masih berada di area abu-abu secara syariah, dengan fatwa MUI yang cenderung mengharamkan . Namun, dari sisi regulasi dan keamanan, Indonesia telah membuat lompatan besar dengan menempatkan aset kripto di bawah pengawasan ketat OJK . Ini memberikan lapisan perlindungan yang sebelumnya tidak ada.

Keputusan akhir untuk berinvestasi di aset kripto adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pertimbangkan dengan matang antara keyakinan agama, toleransi risiko, dan pemahaman terhadap instrumen ini.

Prioritas aksi 72 jam ke depan Anda:

  1. Hari ini: Evaluasi diri. Tanyakan pada hati nurani: Apakah saya yakin dengan status hukumnya? Apakah saya siap dengan risikonya? Jika ragu, konsultasikan dengan ahli agama atau perencana keuangan syariah.
  2. Besok: Jika memutuskan untuk lanjut, pelajari lebih dalam. Baca whitepaper proyek kripto, pahami teknologi blockchain, dan bedakan antara investasi dan spekulasi.
  3. Lusa: Pilih platform yang sudah berizin OJK (seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu) dan mulailah dengan modal yang sangat kecil untuk sekadar belajar. Jangan terburu-buru membeli dalam jumlah besar.

Ingatlah pesan dari para ahli: pasar kripto itu sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. Disiplin, manajemen risiko, dan penggunaan uang dingin adalah kunci utama, bukan hanya untuk cuan, tapi untuk melindungi kesehatan finansial Anda . Di tengah ketidakpastian, literasi keuangan adalah benteng terkuat Anda .