Landasan Hukum Berdirinya Koperasi Adalah

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berdiri berdasarkan sistem ekonomi yang berasal dari prinsip-prinsip ekonomi sosial seperti keadilan, solidaritas, keamanan, partisipasi, demokrasi, dan kesejahteraan bersama. Koperasi berfokus pada tujuan ekonomi yang diarahkan untuk keuntungan bersama. Dengan demikian, koperasi merupakan suatu bentuk organisasi yang didirikan oleh para anggota untuk mencapai tujuan ekonomi bersama. Landasan hukum berdirinya koperasi memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk memberikan perlindungan hukum untuk anggota, menciptakan lingkungan yang aman bagi anggota, dan memberikan hak-hak yang sama kepada para anggota.

Undang-Undang Koperasi dan Landasan Hukumnya

Pendirian koperasi diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini menjelaskan tentang tujuan, hak dan kewajiban para anggota, prosedur pendirian, pengoperasian, dan penyelenggaraan koperasi. Undang-undang ini juga mengatur mengenai bentuk-bentuk koperasi, dana, manajemen, izin usaha, dan lain-lain.

Ketentuan Pembentukan Koperasi

Ketentuan pembentukan koperasi menyatakan bahwa ada minimal delapan orang yang harus terlibat dalam pendirian koperasi. Selain itu, anggota koperasi harus memiliki kepentingan yang sama, yaitu untuk mendapatkan suatu manfaat ekonomi. Setiap anggota harus memiliki hak suara dan hak untuk mengambil bagian dalam manajemen dan pengendalian koperasi.

Persyaratan Pendaftaran Koperasi

Persyaratan pendaftaran koperasi meliputi penetapan nama koperasi, tujuan, jenis usaha, lokasi usaha, dan struktur organisasi. Pendaftaran koperasi harus dilakukan di Kantor Badan Pendaftaran Koperasi atau Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, pendaftaran juga harus disetujui oleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

People Also Ask:
Apa yang dimaksud dengan landasan hukum berdirinya koperasi?
Landasan hukum berdirinya koperasi adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini menjelaskan tentang tujuan, hak dan kewajiban para anggota, prosedur pendirian, pengoperasian, dan penyelenggaraan koperasi.

Apa saja persyaratan pendaftaran koperasi?
Persyaratan pendaftaran koperasi meliputi penetapan nama koperasi, tujuan, jenis usaha, lokasi usaha, dan struktur organisasi. Pendaftaran koperasi harus dilakukan di Kantor Badan Pendaftaran Koperasi atau Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, pendaftaran juga harus disetujui oleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

You May Also Like