Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pengelolaan media siber Detribpas (detribpas.com) tunduk dan berpedoman penuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti komentar, opini, blog, atau bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi fakta.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
- Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau belum diperoleh konfirmasinya;
- Media mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya;
- Setelah konfirmasi diperoleh, dicantumkan pada berita pembaruan (update) dengan menyertakan tautan pada berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Detribpas mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Detribpas mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi sebelum memublikasikan komentar atau konten buatan pengguna.
- Pengguna dilarang memublikasikan isi yang mengandung kebohongan, fitnah, sadis, cabul, prasangka suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Detribpas berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan hukum dan etika.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
- Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Praktik Komersial
- Detribpas membedakan dengan tegas antara produk berita jurnalistik dan produk iklan / komersial (termasuk advertorial atau konten bersponsor).
- Setiap konten berbayar atau bermuatan iklan wajib diberi penanda jelas seperti label "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsored Content".
7. Hak Cipta
Detribpas menghormati hak cipta pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengutipan karya jurnalistik atau materi pihak lain wajib mencantumkan sumber dan tautan asli secara jelas.
8. Penyelesaian Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan melalui mekanisme dan keputusan Dewan Pers.