Syarat, Biaya, Contoh SIM Internasional, dan Cara Membuat Sim Internasional 2023

Syarat, Biaya, Contoh SIM Internasional

detribpas.com – Apa itu Kartu SIM Internasional dan bagaimana contoh SIM Internasional ? Ini adalah surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang divalidasi secara internasional dengan kartu SIM yang berlaku di negara yang mengeluarkan kartu SIM internasional.

Pastinya impian semua orang untuk pergi ke luar negeri. Apalagi mencoba mengendarai kendaraan asing harus menjadi minat semua orang. Mengemudi ke luar negeri sebenarnya membutuhkan dokumen mengemudi salah satunya adalah SIM internasional.

Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri namun belum memiliki SIM internasional ada baiknya Anda memilikinya terlebih dahulu. Anda tidak perlu berada di luar negeri di negara tercinta untuk mendapatkan SIM internasional tetapi Anda bisa.

Syarat, Biaya, Contoh SIM Internasional, dan Cara Membuatnya

Syarat, Biaya, Contoh SIM Internasional

Membuat kartu SIM internasional sangat mudah dan memakan waktu sangat sedikit. Bukankah hanya 20 menit itu mudah? Saya rasa masih banyak orang yang belum mengetahui cara membuat sim card internasional ini. Mari kita lihat beberapa cara membuat kartu SIM internasional bagi mereka yang tidak yakin.

Awalnya SIM Internasional dikeluarkan oleh Asosiasi Otomotif Indonesia namun pada tahun 2010 5 pekerjaan diambil alih oleh Polri. Jadi bagi yang ingin melakukan SIM internasional silahkan langsung ke Gedung Pelayanan SIM Internasional Polisi Lalu Lintas di Jalan MT Harino Kaw 37-38 Jakarta. Pembuatan kartu SIM internasional tidak dapat diwakilkan Ya pemohon harus datang ke kantor.

Jenis Contoh SIM Internasional

Syarat, Biaya, Contoh SIM Internasional

Ada banyak jenis contoh SIM internasional seperti SIM Indonesia. Jenis contoh SIM internasional dikategorikan berdasarkan jenis kendaraan.

Contoh SIM Internasional golongan A : Sepeda motor dengan atau tanpa massa khusus untuk kendaraan difabel dan kendaraan roda tiga dengan berat muatan di atas 400 kg..

Contoh SIM Internasional golongan B : Kendaraan yang dapat mengangkut 8 penumpang termasuk pengemudi atau membawa beban tidak melebihi 3500 kg. Kendaraan jenis ini dapat menderek sebuah trailer ringan.

Contoh SIM Internasional golongan C : Kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut barang dengan berat lebih dari 3500 kg. Jenis kendaraan ini tidak dapat menderek trailer ringan.

Contoh SIM Internasional golongan D : Kendaraan bermotor yang mampu mengangkut lebih dari delapan penumpang termasuk pengemudi. Kendaraan jenis ini derek lampu enam.

Contoh SIM Internasional golongan E : Kendaraan milik grup BCD dan trailer ringan diperbolehkan untuk diderek..

Syarat Membuat Sim Internasional

Syarat, Biaya, Contoh SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang dapat Anda lihat di bawah.

  • KTP asli dan fotocopy
  • Paspor asli dan fotocopy
  • SIM A/C yang masih berlaku beserta fotocopyannya
  • KITAP asli serta fotocopy (Khusus Warga Negara Asing)
  • Materai Rp10.000
  • Pas foto 4×6 terbaru 3 lembar (laki-laki berdasi, perempuan blezer)

Sekarang setelah Anda mengetahui tentang kartu SIM internasional bersiaplah untuk membuat dokumen untuk kartu SIM internasional Anda. Selanjutnya mari kita ulas cara membuat kartu SIM internasional.

Cara Membuat SIM Internasional

Membuat kartu SIM internasional sangat mudah karena kita tidak perlu mengujinya terlebih dahulu. Alasannya sebelum kita dapat memiliki kartu SIM internasional kita harus memiliki kartu SIM biasa terlebih dahulu. Lihat di bawah untuk detail lebih lanjut tentang cara kerja kartu SIM internasional sekarang.

  1. Mendatangi Pembuatan SIM Internasional

Setelah mempersiapkan persyaratan diatas anda dapat melanjutkan proses persiapan SIM Internasional di Gedung Korlantas Polri Jalan MT Harino Kaw 37-38 Jakarta. Harap dicatat bahwa tanda tangan pemohon diperlukan untuk persiapan kartu SIM internasional dan tidak dapat diserahkan. Disarankan untuk datang ke kantor pada jam kerja: 08.30-15.00. Dan jangan lupa bahwa kantor tutup pada akhir pekan dan hari libur nasional lainnya. Jangan lupa untuk membawa semua berkas yang telah Anda persiapkan sebelumnya.

  1. Mengisi Formulir Sera Memilih Golongan SIM

Setibanya di Istana Korlantas Polri ambil antrian dan antre sampai dipanggil ke loket. Setelah mengunjungi konter Anda akan dimintai file Anda dan Anda akan diminta mengisi formulir aplikasi untuk SIM internasional.

Di loket ini Anda harus mengisi formulir aplikasi SIM sesuai identitas Anda sebagai calon pemilik SIM internasional. Anda juga dapat memilih grup SIM internasional sesuai kebutuhan Anda di luar negeri.

Setelah mengisi semua detail dengan lengkap Anda akan diminta untuk menandatangani stempel 10.000 dan jangan lupa untuk menyerahkan berkas yang telah Anda siapkan.

  1. Membayar Biaya Administrasi

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan kartu SIM internasional adalah membayar biaya administrasi. Untuk metode pembayaran SIM internasional ini Anda akan menerima slip pembayaran resmi berdasarkan jumlah pembayaran untuk membuat kartu SIM Anda. Sebenarnya sangat mudah untuk membuat kartu SIM di Indonesia tinggal menyiapkan berkas dan membayar biaya administrasi sesuai syarat dan ketentuan.

  1. Langkah Pembuatan SIM Internasional Selesai

Setelah menyelesaikan semua prosedur di atas langkah selanjutnya adalah meminta polisi mengambil foto Anda dan mencetak sidik jari Anda. Dalam beberapa menit simulasi internasional Anda akan dibuat dan siap untuk berkendara ke luar negeri.

Untuk perbedaan pembuatan sim nasional dengan sim luar negeri ya ada perbedaannya. Wajib test drive bagi calon pemilik SIM untuk mendapatkan Home SIM. Namun tidak diperlukan tes mengemudi untuk mendapatkan SIM internasional sehingga semua dokumen dan biaya persiapan sudah mencukupi.

  1. Masa Berlaku SIM Internasional

Kartu SIM internasional memiliki masa pakai yang berbeda dari kartu SIM domestik. SIM Lokal berlaku selama 5 tahun SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun. Masa berlaku kartu SIM internasional dihitung sejak tanggal penyerahan kartu SIM di gedung Mabes Polri. Sedangkan cara perpanjangan SIM internasional ini sama saja jika Anda membuat SIM baru.

  1. Biaya Pembuatan SIM Internasional

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku bagi Polri biaya pengurusan SIM internasional adalah Rp 250.000. Di sisi lain biaya perpanjangan SIM internasional adalah Rp 225.000. Jenis grup SIM tidak masalah karena biaya pemasangan SIM asing sangat murah sedangkan biaya pemasangan SIM asing sama.

Harga kartu SIM asing dan kartu SIM lokal berbeda. Tidak hanya harganya yang berbeda biaya pembuatan kartu SIM juga berbeda. Biaya yang diperlukan untuk membuat kartu SIM internasional sama untuk semua grup. Di sisi lain biaya pembuatan SIM lokal berbeda untuk setiap kategori.

Saat ini ada banyak negara yang membutuhkan kartu SIM internasional. Lebih dari 150 negara telah mewajibkan surat izin mengemudi internasional di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen ini tidak kalah pentingnya dengan pendamping paspor Anda apalagi jika Anda tinggal di negara lain.

Setelah kami bertemu SIM Internasional sebagai saudara. Membuat SIM internasional sangat mudah dan tidak perlu menunggu lama asalkan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Demikian detrippas.com informasi cara mendapatkan SIM internasional dengan syarat dan biaya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan dapat dijadikan referensi.

You May Also Like