Mematikan Lampu Jalan Saat Siang Merupakan Kewajiban

mematikan lampu jalan saat siang merupakan kewajiban

Mematikan Lampu Jalan Saat Siang Merupakan Kewajiban, Semua pengemudi harus mematikan lampu mereka saat mengemudi siang dan malam. Jika tidak Anda akan menerima denda untuk tiket ringan untuk sepeda motor mati. Tentu saja tidak semua orang menginginkan ini. Apalagi denda yang harus dibayar sangat besar.

Aturan terkait kewajiban menyalakan lampu sepeda motor sudah berlaku sejak 2009 dan diatur dalam UU No 107. Lalu lintas dan angkutan jalan pada tahun 2009 Ada dua hal dalam artikel tersebut. dimana poinnya adalah:

Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu depan kendaraan bermotor yang melaju di jalan pada malam hari dan dalam keadaan tertentu.

Selain memenuhi ketentuan ayat (1) pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi kewajiban setiap pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu sepeda motor pada siang dan malam hari. Siapa pun yang tidak mematuhi harus siap membayar tiket sesuai aturan itu.

Denda Tilang Lampu Motor Mati

mematikan lampu jalan saat siang merupakan kewajiban

Tentu banyak orang yang ingin tahu seberapa bagus rangka sepeda. Menarik untuk dicatat bahwa hukuman mengendarai sepeda motor pada siang hari dan malam hari berbeda. Lihat di bawah untuk informasi lebih lanjut.

Malam Hari

Jadi mengendarai sepeda motor pada malam hari dengan lampu depan mati akan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250000.

Kegagalan untuk membayar denda dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu bulan. Inilah sebabnya mengapa selalu merupakan ide yang baik untuk menyalakan lampu depan saat mengendarai sepeda motor di malam hari.

Siang Hari

Penjara maksimal 15 hari atau maksimal Rp. 100000. Hukuman diatur oleh Pasal 107(2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 293(2) Undang-Undang LLAJ.

Sebaiknya sepeda motor tidak terkena cahaya di siang hari. Namun Anda tetap perlu menyalakan lampu untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat mengemudi.

Sesuai peraturan yang berlaku semua produsen sepeda motor melengkapi produknya dengan fungsi Automatic Headlight On (AHO). Fitur ini memungkinkan Anda untuk menyalakan lampu motor begitu Anda menyalakannya.

Meskipun semua motor terbaru sudah dilengkapi fitur Automatic Headlights On (AHO), namun tetap saja masih banyak orang yang kena tilang dikarenakan lampu motor mati. Rata-rata disebabkan oleh lampu motor yang rusak dan belum diperbaiki.

Agar tidak kena tilang kami sarankan untuk selalu mengecek kondisi lampu motor, akan menyala atau tidak. Jika tidak menyala maka lebih baik langsung memperbaikinya atau mengantinya dengan lampu yang baru.

Perlu diingat bahwa pihak perwajib berhak memberikan tilang bagi semua pengendara sepeda motor yang tidak menuruti peraturan lalu lintas. Tidak ada lagi alasan lampu motor rusak atau lupa menyalakan lampu, karena pastinya tetap kena denda tilang lampu motor mati.

Suka tidak suka denda tilang harus dibayarkan. Kami sendiri lebih baik menaati semua peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk menyalakan lampu utama saat berkendara di jalan raya dalam kondisi siang maupun malam hari.

Dari pada duit terbuang sia-sia untuk membayar denda tilang lampu motor mati lebih baik digunakan untuk merawat motor, seperti ganti oli atau service rutin. Semoga anda berpikiran sama dengan kami untuk terus menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Jadi inilah beberapa informasi singkat tentang denda untuk tiket sepeda yang tidak dapat digunakan. Kali ini berakhir. Lihat denda tiket helm SNI sebelumnya dan informasi lainnya seputar industri otomotif Indonesia.

You May Also Like