detribpas.com – Apakah kamu sekalian sudah pada tahu pengertian dari bantuan sosial dan hibah, keduanya merupakan program dari pemerintah yang sejatinya sangat baik dan bermanfaat khususnya untuk mengentaskan kemiskinan.
Kali ini kami akan membahas tentang pengertian apa itu bansos dan pemberian cuma-cuma dari Pemerintah yang diberikan kepada masyarakatnya. Walaupun konteksnya pemberian cuma-cuma namun tetap harus ada fungsi dan tujuan yang dipertanggungjawabkan.
Anggaran bansos ataupun pemberian tersebut diberikan oleh Pemerintah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, yang keduanya sumber itulah sajatinya berasal dari salah satunya pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Sehingga dua bantuan itu secara tidak langsung berasal dari rakyat, oleh rakyat dan digunakan untuk rakyat juga.
Membahas Pengertian Bantuan Sosial dan Hibah
Bagi para pembaca yang belum tahu apa pengertian dari dua program dari Pemerintah tersebut di atas, untuk selanjutnya mari simak dengan seksama penjelasan kami berikut ini.
-
Pengertian Bantuan Sosial
Secara makna dan bahasa ketika mendengar istilah bansos dalam benak pikiran para pembaca aturan merupakan jenis pemberian yang dilakukan oleh Pemerintah kepada warganya karena kondisi ekonominya kurang mampu.
Yap, bener sekali inti dari pengertian di atas memang demikian. Cuma secara bahasa resminya menurut dari aturan yang ada yaitu:
“merupakan pertolongan dari pemerintah kepada rakyatnya berupa barang, uang atau bisa juga jasa kepada setiap individu, suatu keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, yang kondisinya tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial”.
Itulah pengertian resminya yang bersumber dari aturan yang ada tentang bansos tersebut. Berarti ketika diambil suatu kesimpulan adanya bansos merupakan pemberian dari Pemerintah kepada warganya karena tertimba kondisi ekonomi kurang mampu.
-
Pengertian Hibah
Adapun penjelasan tentang program ini, yang dalam bahasa lainya disebut juga pemberian, hadiah atau sumbangan pada prinsipnya memiliki makna pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan sukarela dan tidak dapat ditarik kembali dikemudian hari.
Namun dalam ketentuan umumnya sebagaimana aturan yang diterapkan bentuk pemberian dari Pemerintah dalam konteks sumbangan ini memiliki makna:
“pemberian yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang ditunjukan kepada Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah ke Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan suatu Daerah, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Masyarakat, yang dalam hal ini penggunaanya secara spesifik, sifatnya tidak wajib dan diberikan tidak secara terus menerus dengan disertai laporan pertanggungjawaban”
Makna tersebutlah sebagaimana aturan yang mengatur dan menjelaskan tentang sumbangan sukarela yang anggaran tersebut diperoleh dari Pemerintah.
Bentuk Program Bantuan Sosial dan Hibah
Selanjutnya setelah kamu mengetahui tentang makna secara umum dan makna secara aturan resmi tentang bansos dan pemberian sukarela dari Pemerintah ke pihak tertentu, maka selanjutnya kami akan menyebutkan bentuk-bentuk programnya.
-
Bentuk Program Bantuan Sosial
Adapaun bentuk dari bansos ini yang paling familiar dan cukup dikenal oleh masyarakat seperti Bantuan Pangan Non-Tunai, Program Keluarga Harapan, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selain program yang sudah kami jelas di atas, ada pula bentuk lainnya yaitu: BLT Subsidi Upah, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, serta bentuk pemberian lainnya yang ditujukan kepada rakyat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Jadi secara prinsip dan tujuan Bansos memang sejatinya ditunjukan kepada mereka yang memiliki nilai pendapatan ekonomi di bawah standar taraf hidup yang layak.
- Bentuk Program Hibah
Adapun yang termasuk kategori pemberian sukarela dari Pemerinah kepada pihak tertentu yang sumbernya dari uang negara sejatinya dibagi menjadi 3, yaitu dalam bentuk uang, jasa dan barang.
Terkait jenis programnya sangat bermacam-macam, bisa dikategorikan untuk kegiatan pertanian, perhutanan, wisata, kelautan dan industri yang sedang dijalankan atau dikembang oleh pihak tertentu lainnya.
Dan itulah penjelasan singkat dari kami yang dapat share dan bagikan untuk kamu sekalian para pembaca setia detribpas.com tentang pengertian, dan bentuk dari Bantuan Sosial dan Hibah.
Selanjutnya jika setelah membaca artikel ini kamu tercerahkan dan mendapatkan informasi yang baik, jangan lupa untuk turut dibagikan artikel ini kepada teman-temanmu yang lainnya. (Red-detribpas.com)