Pasal Tidak Pakai Helm

Pasal Tidak Pakai Helm

Pasal Tidak Pakai Helm, Mengenakan helm adalah kewajiban bagi semua pengendara sepeda motor. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan penalti karena tidak memakai helm sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah denda yang harus dibayar sangat besar. Silakan lihat informasi di bawah ini untuk menentukan jumlah penalti karena tidak memakai helm.

Aturan lalu lintas harus dipatuhi agar tidak terlena di jalan karena membahayakan keselamatan Anda dan keselamatan orang lain. Oleh karena itu ada ketentuan denda untuk menertibkan orang yang ugal-ugalan dan menangkap mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Di sisi lain sebagai pengguna jalan Anda harus mengetahui dengan pasti aturan tilang termasuk besaran denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Jadi tiket adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran. KBBI mendefinisikan tilang sebagai bukti pelanggaran lalu lintas. Polisi adalah lembaga otoritas Indonesia untuk menegakkan denda. Prosedur polisi lalu lintas biasanya menghasilkan tiket

Peran helm adalah untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda motor. Helm bekas tidak boleh digunakan sembarangan karena harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengendara sepeda motor juga bisa didenda jika tidak memenuhi standar SNI.

Kenakan helm berstandar SNI saat berkendara demi keselamatan. Sudah banyak kejadian kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan kematian akibat pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Pasal Tidak Pakai Helm

Perbedaan antara helm SNI dengan helm standar adalah memenuhi persyaratan material dan konstruksi serta lolos berbagai pengujian yang membuktikan bahwa helm tersebut aman. Lebih baik mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku dengan helm berstandar SNI daripada membahayakan diri sendiri.

Saat ini banyak sekali helm SNI murah berkualitas sangat baik dari KYT INK GM Cargloss dan masih banyak lagi. Namun Anda tetap harus berhati-hati saat membeli helm karena banyak beredar helm SNI palsu di pasaran.

Disarankan untuk memeriksa dengan teliti setiap bagian dari helm untuk menghindari pemalsuan SNI helm. Mulailah dengan styrofoam atau bagian dalam helm. Kemudian periksa area kaya dan cangkang helm.

Kami yakin Anda bisa memutuskan sendiri topi mana yang berkualitas baik dan mana yang tidak. Nah setelah membeli helm SNI Anda wajib memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Jika Anda memutuskan untuk tidak memakainya Anda akan didenda karena tidak memakai helm dalam razia kendaraan.

Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Denda karena tidak memakai helm Besarnya denda karena tidak memakai helm diatur dalam Pasal 291 Ayat 1 UU Lalu Lintas Jalan. Seperti yang tertera di dalam art ada ketentuan bagi yang mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm SNI. 106(8) dapat dipenjara hingga 1 bulan atau Rp. Sepertinya bisa diatur untuk 250.000.

Kalimat di atas merupakan kalimat maksimal. Kemudian pelanggar harus terlebih dahulu pergi ke pengadilan untuk membayar denda. Jadi jika tidak mau membayar denda maka hukumannya sampai satu bulan kurungan.

Itu selalu lebih baik untuk mematuhi undang-undang lalu lintas yang berlaku daripada memberi banyak tiket karena tidak memakai helm. Gunakan helm travel berstandar SNI meski untuk jarak dekat.

Padahal tujuan utama memakai helm bukan hanya untuk mencegah Anda kena tilang tapi juga untuk menjaga keselamatan berkendara. Penelitian menunjukkan bahwa satu dari tiga kecelakaan mengakibatkan cedera kepala.

Dengan memakai helm berstandar SNI tentunya dapat mengurangi kejadian cedera kepala jika terjadi kecelakaan. Selain itu helm SNI telah melalui proses pengujian yang ketat untuk memastikan kekuatan dan keawetannya dalam kondisi benturan.

Pengemudi yang tidak memakai helm juga mendominasi kematian di jalan raya di Indonesia. Kami percaya semua orang menyadari risiko ini. Namun sebenarnya masih banyak orang yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

You May Also Like